Preloader Close
D P R D
K O T A C I L E G O N
Sekertariat Dewan

Sejarah Lembaga

Sekretariat DPRD Kota Cilegon merupakan perangkat daerah yang dibentuk sejak berdirinya Kota Cilegon sebagai daerah otonom pada tahun 1999. Lembaga ini hadir sebagai unsur pelayanan administratif dan fasilitatif bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.Seiring perjalanan waktu, Sekretariat DPRD Kota Cilegon mengalami penguatan kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah hingga regulasi terbaru mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perubahan regulasi tersebut mendorong peningkatan peran Sekretariat DPRD dalam memberikan dukungan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.Saat ini, Sekretariat DPRD Kota Cilegon berkomitmen menjadi mitra kerja DPRD yang andal, dengan tugas pokok menyelenggarakan administrasi, mendukung kelancaran persidangan dan rapat-rapat dewan, serta memfasilitasi komunikasi antara DPRD dengan masyarakat dan pemerintah daerah.Dengan semangat pelayanan prima, Sekretariat DPRD Kota Cilegon terus berupaya meningkatkan kualitas kinerja agar mampu menjawab dinamika kebutuhan demokrasi lokal serta memperkuat peran DPRD sebagai representasi rakyat Kota Cilegon.

Warta Berita

Sekretariat
Dewan