Tupoksi
Beranda / PROFIL DPRD
Profil DPRD
Tupoksi
Sebagai representasi rakyat, DPRD menjalankan tiga fungsi utama, yaitu:
- Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Legislasi)
Bersama Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
- Fungsi Anggaran (Budgeting)
Membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai instrumen utama perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.
- Fungsi Pengawasan (Controlling)
Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, APBD, serta kebijakan pemerintah daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat.
Dalam menjalankan fungsinya, DPRD memiliki tugas dan wewenang, antara lain:
- Membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah.
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyerap, menghimpun, menampung, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Memberikan persetujuan terhadap kerja sama daerah dan pinjaman daerah yang diajukan oleh Kepala Daerah.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional di daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Dengan tugas pokok dan wewenang tersebut, DPRD diharapkan mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan jalannya pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.